Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Belum Cair? Simak 5 Penyebab dan Cara Menanganinya di Sini

28 Oktober 2020, 11:14 WIB
tanngkapan layar talkswhow kemnaker BSU Belum cair /Kemnaker

LINGKAR MADIUN- Dalam upaya Perbaikan Ekonomi Nasional (PEN) pada kasus pandemi Covid-19 kali ini, pemerintah Indonesia melaksanakan program Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) di mana juga dikenal sebagai BLT BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada para pekerja formal dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Pada pelaksanaannya, ternyata tidak sedikit terjdi permasalahan yang mewarnai pada para pekerja dan pada akhirnya membuat mereka yang sudah mendaftarkan dirinya dan merasa datanya sudah valid ternyata tidak mendapatkan BSU tersebut. 

Dari data Kementerian Ketenagakerjaan sendiri, hingga saat ini per 23 Oktober 2020 total realisasinya baru 98,30%. Masih banyak pekerja yang mengaku belum mendaptakan subsidi gaji padahal data yang dimasukkan sudah sesuai.

Baca Juga: Jokowi Dapat 15 Unit Sepeda Lipat Harga Jutaan, KPK Ingatkan Istana Untuk Lapor Gratifikasi

Baca Juga: Sambut Libur Panjang Oktober 2020, Gunakan Masker dengan Benar Agar Liburan Tetap Aman

Pada talkshow yang diunggah pada instagram remsi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker pada 28 Oktober 2020 dini hari, Direktur KKHI Kemnaker, Aswansyah menjawab semua pertanyaan tersebut. Dalam penjelasannya, kemungkinan BSU yang tidak cair akibat 5 kriteria rekening berikut ini, yaitu:

1. Adanya rekening duplikasi
2. Rekening sudah tidak aktif
3. Rekening sudah diblokir
4. Nama pada rekening tidak sama dengan nama pada NIK yang didaftarkan
5. Rekening yang digunakan adalah rekening giro/pinjaman, yang seharusnya adalah rekening tabungan

"Pada termin pertama hingga 20 oktober ada sejumlah 152 ribu rekening bermasalah," ungkap Aswansyah.

Baca Juga: Gubernur Ala FPI Tandingan Ahok, Fahrurrozi Ishaq Tutup Usia Akibat Covid-19Baca Juga: 12,4 Juta Pekerja Formal dengan Gaji di Bawah Rp5 Juta Telah Terima Bantuan Subsidi Gaji

Namun tenang saja, bagi Anda yang belum menerimanya, Ia juga memberikan solusi yaitu jika rekening Anda termasuk dalam kategori di atas, bisa langsung melakukan konfirmasi dan juga koordinasi dengan Bank terkait serta kepada pemberi kerja.

Nantinya, pemberi kerja akan melakukan konfirmasi kembali kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan sehingga nanti Subsidi tetap akan berjalan sesuai dengan semestinya.

"Solusinya, para pekerja bisa melakukan konfirmasi pada pihak bank nantinya jika ada rekening bermasalah bisa dilakukan pembuatan rekening baru, hasil dari koordinasi tersebut bisa langsung dilaporkan kepada pemberi kerja dan nantinya diteruskan kepada pihak BPJS," jelas Aswansyah.

Aswansyah juga mengatakan bahwa batas waktu perbaikan rekening yang bermasalah ini masih akan tetap dilayani hingga akhir November. 

Baca Juga: Pengen Ngasih Gombalan Pasangan di Tanggal 28 Oktober? Simak 10 Gombalan Sumpah Pemuda Berikut Ini

Baca Juga: Diusulkan Sebagai Caketum PPP, Sandiaga Uno Masih Disayang Gerindra

"Sebenarnya, dalam juknis kami anggaran untuk rekening bermasalah yang tidak diklarifikasi harus segera dibalikan ke kas negara, namun kami yakin akan diperbaiki. Karena jika dikembalikan secepat mungkin bisa disalahkan karena bantuan ini jangka waktunya 4 bulan, jika sampai mereka baca bisa disalahkan. Oleh karean itu, kami akan menunggu hingga akhir November, agar Desember sebelum tutup anggaran bisa tersalurkan,

Nantinya, sisa anggaran Bantuan Subsidi Upah(BSU) kali ini rencana akan disalurkan kepada para guru honorer dan guru honorer pesantren yang tahapannya dikembalikan ke kas negara lalu disalurkan ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Agama.

Untuk informasi terkait gelombang kedua rencana akan dilaksanakan mulai awal November. Serta bagi Anda yang masih ingin melakukan pengaduan terkait BSU bisa telepon di 021-50816000 pada hari dan jam kerja serta dapat melakukan pengaduan online di bsu.kemnaker.go.id.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Instagram Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler