12,4 Juta Pekerja Formal dengan Gaji di Bawah Rp5 Juta Telah Terima Bantuan Subsidi Gaji

- 27 Oktober 2020, 19:00 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /ANTARA FOTO - M Risyal Hidayat/

LINGKAR MADIUN- Dalam rangka pemulihan ekonomi Indoensia karena terdampak pandemi Covid-19, pemerintah membuat Program Bantuan Subsidi Upah/Gaji. Hingga saat ini program bantuan tersebut telah dipastikan menjangkau 12,4 juta pekerja dari target sebanyak 15,7 juta.

 “[Dengan] validasi ulang dalam 3 tahapan, hasil akhir 12,4 juta diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja dalam Dialog Produktif "Menuntaskan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah" di Media Center Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Senin (26/10/2020) yang dikutip dari laman resmi Covid19.go.id.

Ia menjelaskan kembali bahwa angka 12,4 juta tersebut diperoleh dari validasi dari perbankan serta kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020, dan data kepesertaan.

Baca Juga: Ibu Hamil Rentan Alami Anemia, Berikut Gejala dan Cara Mencegahnya

Baca Juga: Beredar Kabar Daftar BLT UMKM di depkop.go.id, Simak Caranya dan Cek di eform.bri.co.id/bpum

Target yang ditetapkan untuk dijaring 15,7 juta. Lalu data yang terkumpul hingga September 2020 sebanyak 14,8 juta data rekening. Dari 14,8 juta tersebut setelah divalidasi terkumpul 12,4 juta.

Mengenai pekerja yang tidak mendapatkan upah karena data tidak valid itu bisa dikarenakan nomor rekening bank yang sudah tidak aktif, adanya duplikasi NIK, adanya ketodaksesuaian antara nomor rekening dan NIK, serta gaji yang sudah di atas Rp5 juta.

Di mana sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020, penerima subsidi gaji/upah harus merupakan Warga Negara Indonesia, peserta BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020, memiliki gaji di bawah Rp5 juta, dan memiliki rekening bank yang aktif.

Baca Juga: Sisa Anggaran Subsidi Upah Pekerja Karena Ketidakvalidan Data, Direncanakan untuk Guru Honorer

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Covid.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x