LINGKAR MADIUN- Realisasi dana perlindungan sosial dari Kementerian Keuangan per Oktober telah dirilis pada tanggal 4 November 2020. Dalam laporan tersebut dana telah terealisasikan sebanyak 74,3% dan telah dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.
Dana perlindungan sosial tersebut ditujukan untuk masyarakat paling miskin dan rentan miskin, apalagi sejak pandemi Covid-19, kebutuhan akan perlindungan sosial meningkat.
Sampai tanggal 26 Oktober 2020, pemerintah telah mendistribusikan program perlindungan sosial sebesar Rp174,06 triliun atau 74,3% dari total pagu penyesuaian Rp234,33 triliun.
Baca Juga: Tidak Dapat SMS Penerima BLT BPUM? Jangan Sedih, Cek penerima BPUM UMKM BRI di eform.bri.co.id/bpum
Baca Juga: Tidak Dapat SMS Penerima BLT BPUM? Jangan Sedih, Cek penerima BPUM UMKM BRI di eform.bri.co.id/bpum
Selain itu, dana perlindungan sosial juga diberikan untuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Kartu Sembako untuk 19,4 juta KPM, bantuan sembako Jabodetabek untuk 1,9 juta KPM, Bansos Tunai (BST) Non Jabodetabek untuk 9,2 juta KPM
Sedangkan untuk Kartu Prakerja telah terealisasi sebanyak 5,6 juta peserta jangkauan, diskon listrik untuk 31,4 juta rumah tangga, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk 8 juta KPM, Bansos Tunai (BST) bagi penerima Sembako 9 juta KPM, bansos beras penerima PKH 6 juta KPM, dan bantuan subsidi gaji sebanyak 12,4 juta orang.
Untuk rincian realisasi dana perlindungan sosial tersebut dapat Anda lihat pada laporan yang telah dirilis di Kemenkeu ini:
Baca Juga: Banyak yang Tidak Tahu, Ternyata Kopi Dapat Turunkan Berat Badan. Simak Info Lengkapnya di Sini
Baca Juga: Kamu Pecinta Kopi? Simak 4 Jenis Kopi dan Karakteristiknya
Pada tahun 2021 nanti, pemerintah selain menganggarkan juga akan memperbaiki/mereformasi sistem perlindungan sosial dengan memperbaiki data masyarakat miskin dan rentan miskin.
Setelah itu, pemerintah akan melakukan integrasi dan mendigitalisasi penyaluran bansos, mengembangkan sistem yang adaptif serta menyempurnakan mekanisme pembiayaannya.***