Selain itu, Anda juga dapat melakukan pengaduan di sini jika dari pihak bank dan BPJS ketenagakerjaan tetap belum bisa menangani kasus tersebut.
Sebagaimana diketahui, pemerintah memberikan bantuan berupa BLT subsidi Gaji BPJS ketenagakerjaan kepada pekerja yang masuk kriteria di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
Baca Juga: Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan? Jangan Khawatir, Simak Caranya di Sini
Baca Juga: 12,4 Juta Pekerja Formal dengan Gaji di Bawah Rp5 Juta Telah Terima Bantuan Subsidi Gaji
Adapun kriteria penerima BLT subsidi Gaji BPJS ketenagakerjaan tersebut antara lain yaitu; Warga Negara Indonesia (WNI), aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020, mencantumkan NIK, memiliki rekening aktif, dan penerima upah di bawah Rp 5 juta.****