Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan? Jangan Khawatir, Simak Caranya di Sini

- 11 November 2020, 13:14 WIB
Ini jadwal pencairan BLT Subsidi Gaji guru honorer dan tenaga pendidik, simak persyaratannya!
Ini jadwal pencairan BLT Subsidi Gaji guru honorer dan tenaga pendidik, simak persyaratannya! /Budi Purwito

LINGKAR MADIUN- Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang merupakan kerja sama antara Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Tenagakerjaan kemarin, 10 November 2020 telah resmi cair. BLTP BPJS Ketenagakerjaan tersebut disalurkan langsung ke rekening yang telah didaftarkan.

Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) tersebut diberikan kepada para pekerja formal dengan gaji di bawah Rp5 juta. Anda bisa mengeceknya sekarang juga baik melalui Mobile Banking, Intenter Banking, ATM, atau bisa juga melakukan konfirmasi ke Bank terkait.

Namun, walaupun kabar cairnyaBLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II ini telah menyebar di seluruh Indonesia, tampaknya masih banyak masyarakat yang belum mendapatkannya.

Baca Juga: Cek Rekening Sekarang Juga! Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) Termin II Tahap 1 Sudah Cair

Baca Juga: Perangkat Desa dan Pekerja Borongan Bisa Terima Bantuan Subsidi Gaji, Begini Syaratnya

Kasus ini memang sama dengan kasus pada termin I di mana banyak yang bekum mendapatkan uang bantuan tersebut.

Ada beberapa hal yang membuat BLT BPJS Ketenagakerjaan ini belum cair yaitu:

1. Adanya rekening duplikasi
2. Rekening sudah tidak aktif
3. Rekening sudah diblokir
4. Nama pada rekening tidak sama dengan nama pada NIK yang didaftarkan
5. Rekening yang digunakan adalah rekening giro/pinjaman, yang seharusnya adalah rekening tabungan.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Belum Cair? Simak 5 Penyebab dan Cara Menanganinya di Sini

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x