LINGKAR MADIUN - Informasi mengenai pencairan bantuan UMKM senilai 2,4 juta terus dinantikan oleh banyak orang.
Bantuan ini hanya cair ke pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat dan layak dapat bantuan BLT Banpres UMKM Rp 2,4 juta.
Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan BLT Banpres UMKM ini adalah WNI yang punya usaha mikro tetapi bukan anggota TNI, Polri, ASN, dan pegawai BUMN/BUMD.
Baca Juga: Kondisi Finansialmu Sehat Jika Memenuhi Indikator Ini, Apa Saja? Simak Ulasannya
Baca Juga: Banyak Peminatnya, Berikut Rekomendasi 5 Perguruan Tinggi Terbaik di Madiun
Bukan hanya itu, ternyata hanya usaha mikro yang bisa dapat bantuan Rp2,4 juta sekali cair ini. Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:
Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.
Selanjutnya, para pelaku usaha mikro bisa mengecek nomor eKTP mereka jika tercatat sebagai penerima bantuan UKM di Linko eform.bri.co.id/bupm.
Baca Juga: 7 Tempat Wisata Indonesia Yang Konon Bisa Dekatkan Jodoh, Simak Ulasan Berikut Ini
Baca Juga: Kondisi Finansialmu Sehat Jika Memenuhi Indikator Ini, Apa Saja? Simak Ulasannya