Segera Login simpatika.kemenag.go.id, Subsidi Gaji Rp1,8 Juta Dicairkan untuk Guru Madrasah Non PNS

- 12 Desember 2020, 13:21 WIB
Cek simpatika.kemenag.go.id, Subsidi Gaji Rp1,8 Juta Dicairkan Sekaligus untuk Guru Madrasah dan PAI Non PNS
Cek simpatika.kemenag.go.id, Subsidi Gaji Rp1,8 Juta Dicairkan Sekaligus untuk Guru Madrasah dan PAI Non PNS /Kemenag/Twitter/Kemenag

Perlu diketahui bagi para guru madrasah non PNS, bahwa nantinya subsidi gaji tersebut akan dikenai Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5% bagi guru yang sudah memiliki NPWP. Lalu untuk guru yang belum memiliki NPWP akan dikenai pajak sebesar 6%.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x