LINGKAR MADIUN – Permudah masyarakat dalam membayar pajak, Kementerian Keuangan melalui Dirjen Pajak dengan ini meluncurkan SPT Online. Dengan aplikasi ini masyarakat tidak perlu ke kantor pajak untuk melakukan pelaporan tersebut.
Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang sudah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) tentunya telah diwajibkan untuk melaporkan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) terkait pajak penghasilan (PPh) baik orang pribadi maupun badan atau perusahaan.
Pada tahun ini waktu pelaporan SPT Tahunan untuk satu tahun pajak akan dibuka sampai batas waktu hingga 31 Maret (Wajib Pajak Orang Pribadi/WP OP) dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan.
Baca Juga: Bertanding di Laga Pembuka Piala Menpora 2021, PSIS Optimis Raih Hasil Positif
Tapi tenang meski sudah mepet sekali waktunya, masyarakat kini bisa melaporkan SPT pajak secara online melalui layanan e-Filling atau e-Form.
Berikut Tata Cara Pelaporan SPTdilakukan secara online :
- Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital)
- Wajib pajak masuk ke situs djponline.pajak.go.id
- Setelah berhasil log in, wajib pajak silakan klik kolom buat SPT pada sebelah kanan
- WP harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan. Bila sudah selesai, maka klik langkah berikutnya.
- Pilih status SPT, normal atau pembetulan
- Tekan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS
- Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada.
- Klik simpan dan menuju langkah berikutnya.
- Wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan.
- Mengisi status kewajiban perpajakan suami istri. Ada beberapa kolom yang harus diisi
- Masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan.
- Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya.
- Laporan SPT tahunan sudah disimpan. Langkah selanjutnya adalah dengan melakukan submit SPT
- Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian. ***