LINGKAR MADIUN – Relaksasi pajak disetujui oleh Presiden Jokowi mulai Maret 2021.
Setelah didiskusikan dalam waktu yang cukup lama, akhirnya Presiden Jokowi menyetujui permintaan Kementerian Perindustrian.
Dengan meminta memberikan relaksasi pada pajak penjualan mobil di Indonesia. Rencana ini akan dilakukan selama satu tahun penuh.
Baca Juga: Penghapusan Pajak PPnBM menjadi Stimulus Membangkitkan Industri Otomotif
Relaksasi yang diberikan berupa keringanan penghapusan pajak PPnBM mobil selama 9 bulan terhitung dari bulan Maret 2021.
Dengan tujuan agar bisa menekan kembai angka penjualan mobil di Indonesia yang sempat turun karena pandemi COVID-19.
Keterangan resmi dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menjelaskan bahwa relaksasi PPnBM akan diberikan kepada mobil penumpang sistem penggerak roda 4x2.
Baca Juga: Program Beasiswa Luar Negeri Pascasarjana Kementerian Kominfo 2021, Simak Syarat Pendaftarannya