Mengenal PPnBM, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Begini Penjelasannya!

- 12 Februari 2021, 17:43 WIB
Penghapusan PPnBM berlaku mulai Maret 2021, diharapkan mampu menggairahkan industri otomotif tanah air.
Penghapusan PPnBM berlaku mulai Maret 2021, diharapkan mampu menggairahkan industri otomotif tanah air. /PRMN/

 

LINGKAR MADIUN- Pemerintah secara resmi akan melakukan relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Dalam pidatonya, Airlangga menyebutkan bahwa stimulus pembebasan PPnBM tersebut akan berlaku mulai 1 Maret 2021, khususnya pada sektor otomotif mobil di bawah 1500 cc. 

Aturan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Baca Juga: Pajak Mobil Baru 0 Persen, Harga Mitsubishi Pajero Hanya Rp300 Jutaan Berlaku Sejak Maret 2021

Lalu apa sebenarnya yang dimaksud pajak PPnBM? dan Barang-barang apa sajakah yang bisa dikenakan pajak tersebut? 

Berikut ulasan Tim Lingkar Madiun terkait seputar PPnBM :

Pengertian PPnBM

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) adalah pajak yang dikenakan atas transaksi Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun luar negeri.

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x