Lingkar Madiun- Seiring akan diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) pada 3 -20 Juli 2021 yang akan berdampak pada beberapa sektor, Kementerian Sosial (Kemensos) menginformasikan akan segera menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST).
BST yang sebelumnya berakhir di bulan April akan disalurkan kembali untuk bulan Mei dan Juni sekaligus atau di rappel.
Tidak ada perubahan mekanisme penyaluran yakni melalui Kantor Pos maupun Bank Himpunan Negara (Himbara).
Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Ukraina vs Inggris: Ukraina Bertekad Hancurkan Rekor Clean Sheet Inggris
Baca Juga: Bear Brand dikabarkan Langka di beberapa tempat, Harganya melonjak Naik di masa PPKM Darurat
“BST akan disalurkan untuk bulan Mei dan Juni setelah berhenti di April. Kita berharap pekan ini atau paling lambat pekan depan bansos ini dapat tersalur,” ujar Menteris Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
Besaran BST yang akan diberikan senilai Rp300 ribu per bulan dan akan disalurkan kepada warga di setiap awal bulan.
Sedangkan untuk BST bulan Mei dan Juni akan diberikan senilai Rp600 ribu sekaligus.
Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Ukraina vs Inggris: Ukraina Bertekad Hancurkan Rekor Clean Sheet Inggris