Lingkar Madiun- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan percepatan penyaluran perlindungan sosial penanganan Covid-19 terutama Program Keluarga Harapan (PKH) di masa PPKM Darurat.
Penguatan program perlindungan sosial dan dukungan kepada UMKM dilakukan untuk membantu masyarakat selama PPKM Darurat.
Berikut beberapa daftar bantuan yang bakal dipercepat penyalurannya di bulan Juli 2021, diantaranya:
1. Bantuan Kartu Sembako
Menteri Keuangan Sri Mulyani menargetkan penerima kartu sembako dinaikkan dari 15, 93 juta menjadi 18,8 juta. Penyaluran bantuan juga akan dipercepat di awal Juli 2021.
“Bantuan tunai untuk 10 juta keluarga penerima manfaat selama dua bulan akan dibayarkan pada bulan Juli. Tadi Presiden bahkan meminta minggu ini. Ini sekarang yang sedang dilaksanakan oleh Kementerian Sosial, “ ujar Menkeu.
2. BLT Dana Desa
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa juga dipercepat untuk membantu masyarakat miskin di desa yang terdampak Covid-19. Pemberian BLT Desa yang saat ini mencapai 5 juta KPM akan dinaikkan menjadi 8 juta KPM dan diakselerasi pada Juli 2021.