Pemerintah Alihkan Saham Negara Sebesar Rp. 54,7 Triliun ke BRI

- 13 September 2021, 18:50 WIB
Ilustrasi saham. Pemerintah alihkan saham negara sebesar Rp. 54,7 triliun Ke BRI.
Ilustrasi saham. Pemerintah alihkan saham negara sebesar Rp. 54,7 triliun Ke BRI. /Pixabay/Geralt/

LINGKAR MADIUN- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (KEMENKUE) melakukan pengalihan saham kepada Bank Rakyat Indonesia sebesar Rp.54.7 triliun. Hal ini ditandai dengan dilakukannya Penandatanganan Perjanjian Pengalihan Saham yang diselenggarakan pada Senin, 13 September 2021.

Pengalihan saham itu berdasarkan program pemerintah terkait holding Ultra Mikro (UMi).
UMi sendiri adalah rencana strategis pemerintah dalam memperkuat ekosistem usaha masyarakat kecil dan menengah ( UMKM).

Pembentukan holding ini melibatkan tiga entitas BUMN, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia selaku induk holding, PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM.

Pengalihan saham tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk dan Keputusan Menteri Keuangan pada 16 Juli 2021 perihal Penetapan Nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara Kepada Modal Saham BRI.

Baca Juga: Wajib Tahu! Wabah HIV dan AIDS Merebak di Filipina Karena Banyak Terjadi Homoseksual

Baca Juga: Kabar Gembira, Vaksin COVID-19 dari Taiwan Akan Segera Melakukan Uji Klinis di Indonesia

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara yang turut hadir dalam acara tersebut meyakini bahwa pada masa yang akan datang, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan menjadi salah satu sektor dunia usaha yang memegang peranan luar biasa penting di dalam pemulihan ekonomi.

“Kalau pemulihan ekonomi kita didorong oleh usaha mikro, membuat yang mikro menjadi formal, menaruh dia di dalam konteks perbankan, memberikan dia pemberdayaan, maka naik kelasnya akan bisa lebih cepat,” kata Wamenkeu.

Maka dari itu, Wamenkeu menjelaskan perlu untuk melihat secara reguler bagaimana perkembangan dari usaha kecil dan usaha mikro yang mendapatkan pelayanan.

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x