Pemerintah Alihkan Saham Negara Sebesar Rp. 54,7 Triliun ke BRI

- 13 September 2021, 18:50 WIB
Ilustrasi saham. Pemerintah alihkan saham negara sebesar Rp. 54,7 triliun Ke BRI.
Ilustrasi saham. Pemerintah alihkan saham negara sebesar Rp. 54,7 triliun Ke BRI. /Pixabay/Geralt/

Baca Juga: Wajib Tahu! Wabah HIV dan AIDS Merebak di Filipina Karena Banyak Terjadi Homoseksual

Baca Juga: Kabar Gembira, Vaksin COVID-19 dari Taiwan Akan Segera Melakukan Uji Klinis di Indonesia

Hal tersebut sejalan dengan arahan dari Presiden Joko Widodo agar porsi pendanaan untuk kredit UMKM pada tahun 2024 adalah sedikitnya 30%.

“Tentu keinginan ini didasari oleh visi bahwa usaha mikro, usaha kecil menjadi tonggak dari dunia usaha kita. Jadi ini bukan cuma sekedar porsi-porsi kredit, tapi dunia usaha sektor riil yang memang besar, dunia usaha sektor riil kecil dan mikronya yang memang menjamur dimana-mana,” ujar Wamenkeu.

Lebih lanjut, Wamenkeu memandang holding ultra mikro lebih dari sekadar dari sisi financing dan transaksi antarbank, tetapi usaha mikro dan usaha kecil mendapatkan pendanaan dari perbankan.

Baca Juga: Wajib Tahu! Wabah HIV dan AIDS Merebak di Filipina Karena Banyak Terjadi Homoseksual

Baca Juga: Kabar Gembira, Vaksin COVID-19 dari Taiwan Akan Segera Melakukan Uji Klinis di Indonesia

Harapannya, proses holding ultra mikro yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta prinsip tata kelola yang baik dapat berjalan dengan lancar.

“Perubahan itu dimengerti oleh SDM internal, perubahan dimengerti oleh seluruh stakeholder kita, pelayanan tidak terdisrupsi, dan ke depannya pemberdayaan tetap dijalankan karena usaha mikro itu sangat sangat membutuhkan pemberdayaan di titik yang tertentu dan kemudian kita terus melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan arahan Bapak Menteri tadi, bunga lebih murah, co-location dijalankan, dan seterusnya,” kata Wamenkeu.

BRI, Pegadaian, dan PNM tersebut terus melakukan sinergi untuk mengawal dan memastikan seluruh proses integrasi dapat dilakukan sesuai rencana dan waktu yang telah ditetapkan.

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah