LINGKAR MADIUN – Pembagian bantuan sosial (bansos) dan Kementerian Sosial (Kemensos) sudah banyak dilakukan.
Dilaporkan dalam penyaluran bansos, ada beberapa pihak yang tidak boleh menjadi penerima.
Pihak yang dilarang menerima bansos adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pekerja di lembaga milik pemerintah lainnya.
Tapi, pada kenyataannya masih banyak ASN yang mendaftar dan menerima bansos.
Baca Juga: DPR-RI Ace Hasan Syadzily Temukan Adanya Bansos Belum Tersalurkan
Kasus ASN menerima bansos itu baru-baru ini terjadi di Cirebon.
Bupati Cirebon Imron meminta para ASN segera mengembalikan bansos yang sudah mereka terima.
Bupati Cirebon mengancam untuk mengumumkan nama-nama ASN penerima bansos jika mereka tidak mengembalikan.
Hal ini diungkapkan Imron pada Senin, 30 November 2021 kemarin bahwa mengumumkan nama ASN penerima bansos supaya ASN malu.