LINGKAR MADIUN- Kabar Gembira datang dari Pemerintah. Komitmen untuk memberikan bantuan kepada kelompok-kelompok terdampak pandemi atas ekonominya hari ini akan ditunaikan.
Pemerintah pun akan memberikan bantuan dana bagi pekerja swasta yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.
Bantuan tersebut berupa dana tambahan sebesar Rp600.000 perbulan, yang akan diberikan setiap dua bulan sekali selama empat bulan.
Baca Juga: Update, PT Kereta Api Pariwisata Buka Lowongan Pekerjaan, Ini Persyaratannya
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, berdasarkan data terakhir yang diperolehnya dari BPJS Ketenagakerjaan sudah terkumpul rekening sebanyak 13,8 juta orang.
Baca Juga: Parah! Pertamina Terus Merugi, Pakar Politik Sarankan Ahok Pulang Kampung ke Belitung
Angka tersebut hanya 88 persen dari target yang diberikan pemerintah untuk penerima bantuan sebanyak 15,7 juta orang.
"Sedangkan data yang sudah divalidasi dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kriteria Permenaker sejumlah 10,8 juta orang," ujar Ida dalam Peluncuran Bantuan Pemerintah Subsidi Upah untuk Pekerja, pada Kamis 27 Agustus 2020.
Baca Juga: Segera Cek, BLT Rp 600 Ribu Cair Hari Ini, Bagi yang Belum Daftar Masih Ada Waktu, Simak Syaratnya