Baca Juga: Berstatus 'Dead Weight', 14 Perusahaan Akan Ditutup Kementerian BUMN
"Oleh karenanya, Kami berharap pekerja atau buruh yang mendapatkan subsidi ini digunakan untuk membeli kebutuhan pokok, khususnya produk UMKM kita," ujarnya.
Baca Juga: Jelang Piala Liga Inggris Tottenham vs Chelsea: Ajang Reuni dan Pertarungan Mourinho dan Lampard
Masyarakat, pekerja, atau buruh yang ingin mengecek informasi subsidi gaji atau upah dapat mengunjungi SISNAKER Kemnaker di www.kemnaker.go.id atau melalui aplikasi SISNAKER yang dapat diunduh di Google Play Store.***