Skema Baru Penukaran Uang 75Ribu , Simak Ulasannya

- 1 Oktober 2020, 04:16 WIB
Ilustrasi Uang Rp 75.000
Ilustrasi Uang Rp 75.000 /Foto istimewa

 

LINGKAR MADIUN -Jika sebelumnya penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) senilai Rp 75.000 hanya bisa dilakukan pada lima bank umum,  per 1 Oktober 2020 Bank Indonesia (BI) akan mempersilahkan kepada semua bank untuk menjadi agen penghimpun penukaran UPK 75 RI. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko.

Onny menerangkan penukaran UPK 75 RI akan diterapkan melalui skema penukaran kolektif. Yakni masyarakat hanya perlu mendaftar penukaran uang Rp 75.000 pada salah satu bank umum terdekat, sekaligus  mengambil uangnya pada bank tersebut (sesuai tempat mendaftar) 

Tak hanya individu, pendaftaran penukaran uang ini juga dapat dilakukan secara berkelompok bagi lembaga, korporasi, atau organisasi.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Akan Segera Cair, Cek Jadwal dan Statusmu Penerima Atau Tidak

Baca Juga: Antisipasi Penularan Covid, RSSA Malang Buat Inovasi Stetoskop Digital Inoscope

"Bank, lembaga, instansi, korporasi, ataupun organisasi dapat mengirimkan email berisi formulir permohonan dan data penukar kepada PIC penukaran kolektif UPK 75 RI di Kantor BI sesuai wilayahnya masing-masing. Untuk memperoleh bukti pemesanan penukaran dan melakukan penukaran pada waktu dan tempat yang sesuai dengan bukti pemesanan," terang Onny sebagaimana keterangan tertulis pada situs resmi Bank Indonesia, Rabu (30/9).

Adapun persyaratan untuk penukaran UPK 75 RI , setiap penduduk yang sudah ber-KTP berhak untuk melakukan satu (1) penukaran UPK. Sedangkan jika berkelompok minimal terdiri dari 17 orang pendaftar. Untuk Informasi lebih lanjut mengenai perpanjangan waktu penukaran individu dapat dilihat secara berkala pada aplikasi PINTAR.

Baca Juga: 1 Jam Operasi Yustisi, Petugas Jaring 26 Pelanggar di Madiun

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Bank Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x