LINGKAR MADIUN - Operasi Yustisi kembali dijalankan di Kota Madiun pada Rabu (30/9). Selama satu jam razia yakni pukul 10.00-11.00 WIB, petugas berhasil menjaring 26 pelanggar protokol kesehatan.
Humas Pengadilan Negeri Kota Madiun Endratno Rajamai menyatakan, pelanggaran paling banyak terjadi karena penggunaan masker.
"Artinya, ada yang membawa masker tetapi tidak digunakan secara sempurna sesuai Peraturan Menteri Kesehatan. Bahkan ada yang sama sekali tidak membawa masker ketika beraktifitas di luar rumah," kata Endratno.
Baca Juga: Ternyata Ini, 5 Rekomendasi Aktivitas di Rumah Saat Pandemi, Bisa Turunkan Resiko Infeksi Virus Lho
Baca Juga: Keren! Bantu Keluarga Nakes, Isyana Lelang Sweater
Dikutip Tim Lingkar Madiun dari RRI, dari 26 pelanggar, mayoritas 21 warga cenderung memilih denda,sedangkan kelima orang lainnya memilih kerja sosial dengan turut melakukan penyemprotan disinfektan di sekitar lokasi.
Menurut Endratno, operasi yustisi ini dilakukan secara gabungan antara TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri (PN) dengan sasaran Jalan Trunojoyo depan Pasar Sleko.
Baca Juga: Heboh, Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Gunung Kidul