Guru Honorer dan Agama Akan Dapat Subsidi Gaji dari Pemerintah

- 1 Oktober 2020, 16:48 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Twitter Kemnaker

LINGKAR MADIUN - Sisa anggaran subsidi gaji akan direlokasikan untuk membantu guru honorer dan agama. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan  (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual perkembangan bantuan subsidi upah (BSU), Kamis (1/10).

Sebelumnya, pemerintah telah menargetkan akan memberikan BSU kepada 15,7 juta pekerja dengan anggaran yang disiapkan sebesar Rp 37,7 triliun. Namun ternyata sampai akhir pada September BPJS Ketenagakerjaan menerima 14,8 juta data.Sehingga dapat dikatakan penyaluran dana BSU belum terserap sesuai target.

Baca Juga: Kabar Gembira, Beasiswa LPDP Akan Dibuka Pada Bulan Oktober 2020

Baca Juga: Komisi IX DPR RI : Kemenkes Perlu Benahi Komunikasi Publik Terkait Covid

“Sisa uang ini akan kami serahkan ke perbendaharaan negara selanjutnya akan direlokasi untuk bantuan penghasilan bagi guru honorer dan guru agama oleh Kemendikbud maupun Kemenag yang akan menjadi leading sector,"terang Ida.

Dikutip Tim Lingkar Madiun dari ANTARA, Menurut Ida, keputusan tersebut diambil mengingat guru honorer dan agama belum masuk dalam kategori penerima BSU sebelumnya.

“Selain para pekerja yang di bawah gaji Rp 5 juta, ada sektor lain yang juga sangat membutuhkan bantuan subsidi gaji atau upah, mereka adalah para guru honorer dan guru agama," imbuhnya.

 

Baca Juga: Kelola Keuanganmu di Usia 20-an Agar Tetap Aman Habis Gajian, Simak Caranya

Baca Juga: Penyaluran Dana PEN LPDB KUMKM di Jatim Capai 1 Triliun

Lebih lanjut, ketika ditanya terkait jumlah anggaran yang disiapkan, Ida mengaku pihaknya belum bisa memastikan angkanya.Sebab masih menunggu pencairan subsidi gaji tahap IV dan V yang prosesnya masih berjalan sampai sekarang.

"Setelah semuanya clear baru kami akan serahkan ke kas negara sisanya. Jadi angka persisnya sampai realisasi tahap ke-V selesai baru ketahuan," kata Ida.

Nantinya,penyaluran dana BSU untuk guru honorer dan agama akan dikomandoi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Agama (Kemenag).***

 

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x