OJK Resmi Memperpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit Selama Setahun

- 23 Oktober 2020, 14:34 WIB
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). /Ahmad Mukti/

 

LINGKAR MADIUN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi akan memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit selama setahun untuk membantu pemulihan ekonomi akibat Covid-19. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

Wimboh menjelaskan kebijakan ini dilakukan  setelah memperhatikan asesmen terakhir OJK terkait debitur restrukturisasi yang telas diputuskan pada 23 september 2020 oleh para Dewan Komisioner OJK. 

"Perpanjangan restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi,”tegas Wimboh sebagaimana rilis yang diterbitkan dalam situs resmi OJK.

Baca Juga: Waspada! Modus Baru Pengedar Narkoba, Lewat Logistik Sembako dan Jasa Ekspedisi

Menurut Wimboh  Santoso, kebijakan perpanjangan restrukturisasi nantinya akan diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari terjadinya moral hazard agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan mudah beradaptasi ditengah masa pandemi ini.

Wimboh juga mengungkapkan brdasarkan data terakhir, kondisi likuiditas di pasar keuangan mulai terjaga karena sejumlah kebijakan yang ditempuh, sehingga dengan pertimbangan ini maka OJK akan memperpanjang restrukturisasi kredit hingga Februari 2021.

Adapun OJK  akan segera menyelesaikan kebijakan perpanjangan restrukturisasi dalam bentuk POJK termasuk memberikan waktu tambahan beberapa stimulus lanjutan terkait perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) dalam penilaian tingkat kesehatan bank, penyesuaian dalam pemenuhan capital conservation buffer, governance persetujuan kredit restrukturisasi, dan penilaian kualitas Agunan yang diambil Alih (AYDA) serta penundaan implementasi Basel III.

Baca Juga: Debat Pilkada Solo, Gibran-BaJo Tidak Disiarkan di Televisi, KPU: Tidak Ada Anggaran

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Situs Resmi OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x