OJK Resmi Memperpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit Selama Setahun

- 23 Oktober 2020, 14:34 WIB
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). /Ahmad Mukti/

Baca Juga: Rekomendasi 4 Aplikasi Reksa Dana untuk Pemula

Dalam proses restrukturisasi kredit sektor pertanggal 28 september hanya sebesar Rp 904,3 triliun untuk para 7,5 juta debitur. Lalu untuk di bulan September 2020 sebesar 3,15% menurun dari bulan sebelumnya yang hanya sebesar 3,22%.

Pemberian stimulus sebelumnya diberikan kepada para pelaku UMKM yang terdampak oleh pendemi covid-19 yang memiliki beberapa kreditur di beberapa bank. Sehingga para pelaku usaha tetap menggerakan ekonomi dikala wabah yang sedang terjadi. Maka peran OJK disini sangat penting karena memberikan kelonggaran penurunan bunga kredit/ stimulus kreditur yang menyebabkan penurunan asset para pengusaha.

Baca Juga: Kenali Gejala Diabetes Pada Wanita, Hindari Pula Makanan Ini

OJK menerangkan sebelumnya terkait Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sudah diatur peraturan Nomor 11/Pojk.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Pojk Stimulus Dampak Covid-19).

Dalam poin peraturan OJK mengungkapkan yang menyebabkan dampak secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas debitur termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sehingga berpotensi merugikan kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan yang dapat memengaruhi kinerja pertumbuhan ekonomi di Indonesia akan diberitan stimulus keringanan suku bunga.

Baca Juga: Realisasi Dana PEN Daerah Masih Minim, Menkeu Minta Pemda Maksimalkan APBD 2020

Oleh karena itu, OJK dalam surat keputusan sebelumnya untuk mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi diperlukan kebijakan stimulus perekonomian sebagai countercyclical dampak penyebaran COVID-19.

Menurut OJK dalam menjaga prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan jasa keuangan, bank juga telah membuat keputusan untuk membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang dalam 6 bulan terakhir jika menunjukkan kenaikan. OJK senantiasa mencermati dinamika dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kestabilan di sektor jasa keuangan guna mendukung pemulihan ekonomi nasional.***

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Situs Resmi OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x