Sah! Pemerintah Putuskan UMP 2021 Tidak Akan Naik, Simak Penjelasannya Berikut Ini

- 28 Oktober 2020, 11:39 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /@kemnaker

LINGKAR MADIUN- Pada tanggal 26 Oktober 2020, Kementerian Ketenagakerjaan mengunggah Surat Edaran (SE) MENAKER NOMOR M/11/HK.04/X/2020 TAHUN 2020 mengenai Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corono Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Surat Edaran tersebut diketahui bahwa pihak Kemnaker tidak akan menaikkan nilai Upah Minimum pada tahun 2021 mendatang. Artinya, nilai upah minimum tahun depan sama dengan tahun ini.

Walaupun penetapan dan juga pengumuman mengenai Upah Minimum Provinsi tahun 2021 baru akan dilaksanakan pada akhir Oktober yaitu tanggal 31 Oktober 2020, namun di dalam SE tersebut telah tertulis dengan jelas bhwa UMP tidak akan mengalami kenaikan.

Baca Juga: 12,4 Juta Pekerja Formal dengan Gaji di Bawah Rp5 Juta Telah Terima Bantuan Subsidi Gaji

Baca Juga: Diusulkan Sebagai Caketum PPP, Sandiaga Uno Masih Disayang Gerindra

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan bahwa penerbitan SE tersebut sudah berdasarkan kajian yang dilakukan secara mendalam oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) mengenai dampak Covid-19 terhadap pengupahan.

Pandemi Covid-19 telah berdampak kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.

"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," kata Ida di Jakarta, Selasa (27/10).

Ia juga menekankan bahwa penerbitan SE tersebut juga dalam rangka memberikan perlindungan terhadap keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha.

Baca Juga: Menteri Ida Fauizah: Penetapan Upah Minimun 2021 Diumumkan Akhir Oktober 2020

Baca Juga: Pengen Ngasih Gombalan Pasangan di Tanggal 28 Oktober? Simak 10 Gombalan Sumpah Pemuda Berikut Ini

Namun walaupun tidak ada kenaikan, Ida menjelaskan bahwa tetap ada perhatian dari pemerintah kepada para pekerja walaupun UMP tidak ada kenaikan yaitu dengan menyiapkan bantalan sosial.

"Di samping itu tentu saja harus diingat bahwa pemerintah tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui subsidi gaji/upah. Sesungguhnya bantalan sosial sudah disediakan oleh pemerintah. Jadi pemerintah tidak begitu saja menetapkan itu karena ada beberapa langkah yang sudah dilakukan," terangnya.

Perlu diketahui pada Surat Edaran yang diterbitkan pada tanggal 26 Oktober 2020 lalu terdapat 3 poin penting yang menjadi fokus utama Kementerian Ketenagakerjaan, yaitu:

Baca Juga: KAI Tembus 9.374 Penumpang, Libur Panjang Oktober 2020 Sudah Mulai?

Baca Juga: Diusulkan Sebagai Caketum PPP, Sandiaga Uno Masih Disayang Gerindra

1. Melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimym Tahun 2020.

2. Melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah Tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggan 31 Oktober 2021.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Instagram Kemnaker jdih.kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x