Menteri Ida Fauizah: Penetapan Upah Minimun 2021 Diumumkan Akhir Oktober 2020

- 27 Oktober 2020, 20:18 WIB
Ilustrasi Upah Minimum Tahun 2021.
Ilustrasi Upah Minimum Tahun 2021. /Pexels

LINGKAR MADIUN- Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19 telah diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

Penerbitan Surat Edaran ini dilatarbelakangi keberadaan pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.

“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” kata Menaker Ida, Selasa (27/10/2020) seperti tertuang dalam Surat Edaran.

Baca Juga: Sambut Libur Panjang Oktober 2020, Gunakan Masker dengan Benar Agar Liburan Tetap Aman

Baca Juga: Gelorakan Semangat Pemuda Bersatu dan Bangkit, Inilah Makna Logo Hari Sumpah Pemuda 2020

"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," kata Menaker Ida.

 “Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara,” sambungnya.

Surat edaran diterbitkan pada 26 Oktober 2020 merupakan jalan tengah yang diambil pemerintah dan ditujukan kepada  para gubernur.

Baca Juga: Heboh, Ular Kobra Masuk Rumah Warga Di Cilincing Jakarta Utara

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x