UMP 2021 Resmi Tidak Naik, Simak Daftar UMP Tahun 2020 yang Akan Berlaku Lagi di 34 Provinsi

- 28 Oktober 2020, 15:23 WIB
ilustrasi uang
ilustrasi uang /Mohamad Trilaksono

33. Papua Rp 3.516.700

34. Papua Barat Rp 3.184.225

Baca Juga: Pemecatan Karena Dugaan Orientasi Seks Menyimpang, Brigadir TT Gugat ke PTUN

Baca Juga: Sambut Maulid Nabi Jangan Lupa Perbanyak Shalawat, Berikut Keutamaan Sholawat dan Dalilnya

Diketahui, Surat edaran penetapan upah minimum tersebut ditandatangani oleh Menaker, Ida Fauziyah pada 26 Oktober 2020. Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: RRI jdih.kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x