LINGKAR MADIUN- Rilisnya Surat Edaran Penetapan Upah Minimum Provonsi pada tahun 2021 yang tidak mengalami kenaikan memang menimbulkan pro dan kontra baik dari para pejabat maupun para masyarakat khususnya pekerja.
Namun, Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan telah mengungkapkan fakta di mana sudah ada 18 Provinsi di Indonesia yang telah menyepakati untuk ikut Surat Edaran tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019(Covid-19) tersebut.
“Terkait dengan upah minimum provinsi sudah ada laporan 18 provinsi yang akan mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan," kata Ida di Jakarta, hari Rabu (28/10/2020) yang dikutip dari situs resmi kemnaker.
Baca Juga: Kuota Kemendikbud Tahap Dua Sudah Turun, Bisa Untuk WA dan Lainnya. Simak Selengkapnya di Sini
Baca Juga: UMP 2021 Tidak Naik, Melkiades: Sektor Usaha yang Meningkat atau Stabil Harus Naikan Upah Minimum
Per hari Selasa, 27 Oktober 2019 pukul 16.35 WIB, sudah ada beberapa daerah yang sudah melaksanakan sidang Dewan Pengupahan Provinsi sebagai bentuk perisapan penetapan Upah Minimum (UM) pada tahun 2021 yang telah mengasilkan kesepakatan untuk melaksanakan SE dari Menaker.
Daftar 18 Provinsi yang diketahui ikut SE tersebut ialah:
1. Banten
2. Bali