Terkait Surat Edaran Penetapan UMP 2021, Sudah Ada 18 Provinsi yang Setuju. Cek Daftarnya di Sini

- 29 Oktober 2020, 11:51 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Kemenaker.go.id

13. Jawa Barat

14. Maluku Utara

15. Kalimantan Barat

16. Kalimantan Timur

17. Kalimantan Tengah

18. Papua.

Baca Juga: Ingin Jadi Pebisnis Sukses? Simak 3 Tips Berbisnis Bagi Para Milenial dari Sandiaga Uno Berikut Ini

Baca Juga: Sah! Pemerintah Putuskan UMP 2021 Tidak Akan Naik, Simak Penjelasannya Berikut Ini
 
“Jadi, sebenarnya posisinya setelah kita mendiskusikan secara mendalam, mempertimbangkan berbagai hal, jalan tengah yang bisa kita ambil adalah dengan tetap sebagaimana upah minimum 2020. Ini adalah jalan tengah yang kita ambil hasil diskusi di Dewan Pengupahan Nasional. Kita harap para gubernur menjadikan ini sebagai referensi dalam menetapkan upah minimum,” katanya.

Sebelumnya diketahui bahwa Penerbitan SE ini juga dilatarbelakangi keberadaan pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x