UMP Jakarta 2021 Naik 3,17 Persen, Jadi Rp 4,4 Juta

- 3 November 2020, 17:34 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. /Instagram/@aniesbaswedan/

Keputusan tersebut bertentangan dengan SE Menaker mengenai UMP 2021 yang tidak naik dai tahun 2020. Namun, Anies menegaskan bahwa kenaikan ini hanya ditujukan bagi perusahaan yang tidak terdampak tahun depan.

Keputusan ini, tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 103 Tahun 2020 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2020.

Baca Juga: Walaupun Jateng dan Jatim Naikan UMP 2021, Jabar Tetap Ikut SE Menaker. Berikut Alasan Ridwan Kamil

Baca Juga: Tidak Nurut SE Menaker, Ganjar Berani Naikan UMP Jateng 3,27%. Apa Alasannya?

Dalam Pergub tersebut, kenaikan kenaikan UMP bagi sektor tak terdampak pandemi mulai 1 Januari 2021 mendatang.

"Menetapkan upah minimum provinsi tahun 2021 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp4.416.186.548" tulis pasal 1 dikutip Pergub 103 Tahun 2020, Selasa (3/11/2020) dikutip dari RRI

"UMP 2021 yang dimaksud dimaksud pada ayat (1) mulai mendatangi sejak 1 Januari 2021 dan tepat bagi pekerja yang mempunyai masa kerja dari 1 tahun," dikutip Pergub 103 Tahun 2020, Selasa (3/11). 

Baca Juga: Tenang! Walaupun UMP 2021 Resmi Tidak Naik, Pemerintah Masih Terus Beri Subsidi Kepada Pekerja

Baca Juga: UMP 2021 Resmi Tidak Naik, Simak Daftar UMP Tahun 2020 yang Akan Berlaku Lagi di 34 Provinsi

Khusus untuk perusahaan yang telah ditetapkan sebagai sektor tak terdampak pandemi Covid-19 dan diketahui melanggar ketentuan kenaikan UMP, maka akan diberikan sanksi sesuai Undang-undang yang berlaku.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x