UMP Jatim naik jadi Rp1, 8 juta, Lalu Apa Beda UMP dengan UMK? Ini Penjelasannya

- 4 November 2020, 10:57 WIB
Ilustrasi Upah Minimum.
Ilustrasi Upah Minimum. /Pexels

LINGKAR MADIUN - Beberapa waktu yang lalu, sejumlah Provinsi menaikkan Upah Minimum Provinsinya. Seperti di Jawa Timur, Gubernur Khofifah Indar Parawansa telah menaikkan UMP Jatim yaitu Rp1.868.777.

Keputusan itu berarti bahwa semua kabupaten/kota di Jawa Timur upah minimumnya adalah Rp1.868.777

Selain UMP, ada juga yang dinamakan Upah Minum Kota/Kabupaten (UMK). Lalu apa perbedaan diantaranya keduanya?

Baca Juga: Inilah Pasal yang Menjadi Kesalahan Teknis UU Ciptaker yang Resmi Ditanda Tangani Presiden Jokowi

Berdasarkan keterangan Kementrian Tenaga Kerja RI, Upah Minimum (UM) ditetapkan oleh Gubernur dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (Satu) tahun.

Adapun UMP sesuai Pasal 1 angka 3 Permenaker adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di dalam 1 (Satu) wilayah Provinsi.

Sementara UMK sesuai Pasal 1 angka 4 Permenaker adalah upah minimum yang berlaku di dalam wilayah 1 (satu) kabupaten/kota.

Baca Juga: Pemerintah Arab Saudi Telah Membuka Akses Ibadah Umrah, Begini Himbauan Resmi Kemenkes RI

Jumlah UMK harus lebih besar dari UMP. Jika dalam satu kabupaten/kota telah ditetapkan UMK, maka yang berlaku adalah ketentuan mengenai UMK sesuai Pasal 10 ayat 3 Permenaker tentang Upah MInimum.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah