Inilah Pasal yang Menjadi Kesalahan Teknis UU Ciptaker yang Resmi Ditanda Tangani Presiden Jokowi

- 4 November 2020, 09:39 WIB
Ilustrasi UU Cipta Kerja
Ilustrasi UU Cipta Kerja /

Lingkar Madiun- Kabar adanya kesalahan teknis di dalam Undang-undang Cipta Kerja yang telah resmi ditanda tangani oleh Presiden Jokowi pada Senin, 2 November 2020 banyak dibicarakan oleh masyarakat Indonesia. 

Menteri Sekretaris Negara Pratikno telah mengakui ada kesalahan teknis di dalam Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

“Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja, “ kata Praktino di Jakarta, pada Selasa, 3 November 2020.

 Baca Juga: Man City vs Olympiakos Pesta Gol, Citizen Semakin Kokoh di Puncak Klasemen Liga Champions

Baca Juga: Fakta Unik Baskara Mahendra Suami Penyanyi Sherina Munaf yang Pernah Dapat Ancaman Pembunuhan

UU Cipta Kerja resmi diundangkan dengan mendapat nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembaga Negara (TLN) 6673 setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020. 

Kekeliruan teknis tersebut menjadi catatan bagi kementerian untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis tidak terulang lagi. 

Pratikno pun mengetahui bahwa setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, kementeriannya masih mendapatkan sejumlah kesalahan dan telah berusaha memperbaikinya.

 Baca Juga: Liga Champhions, Midtjylland vs Ajax Gol Super Cepat Antony Punggawa dari Brazil

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x