Sehingga para nasabah tidak akan mudah berpindah layanan ke bank lain hanya karena iming-iming rates yang lebih baik.
"Bank syariah hasil merger pasti tidak akan meniadakan sesama pemain industri keuangan syariah, tapi justru memperbesar ceruk pasar karena difokuskan mendapat nasabah baru dari kalangan masyarakat unbanked dan nasabah bank konvensional," ujar Fauziah dalam keterangannya, Rabu (4/11/2020) dikutip dari RRI.
Baca Juga: RUU Cipta Kerja Sudah Diundangkan Jadi UU No. 11 Tahun 2020, Pemohon Ajukan Perbaikan Permohonan
Baca Juga: Hakim MK Ingatkan Pemohon Uji Undang-Undang Ciptaker Hati-Hati Cantumkan Pasal
Dia juga berpendapat bahwa penggabungan usaha tiga bank syariah milik negara akan menciptakan entitas baru dengan visi besar jika pembentukan identitas baru selama proses merger berjalan baik.
"Ini menjadi langkah baik untuk lembaga keuangan syariah menjangkau para pemuka agama, ibu-ibu, pengusaha kecil di daerah agar memakai produk syariah," tutupnya.
Adanya penggabungan bank bervisi besar ini baik untuk peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah. Literasi keuangan ke depannya bisa dilakukan secara masif dengan sumber daya bank hasil merger.***