Hakim MK Ingatkan Pemohon Uji Undang-Undang Ciptaker Hati-Hati Cantumkan Pasal

- 5 November 2020, 13:01 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). /Foto: mkri.id/

LINGKAR MADIUN- Saah satu Hakim Konstitusi, Wahiduddin Adams mengingatkan bagi para pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk lebih berhati-hati dalam mencantumkan pasal yang dimohonkan untuk diuji.

Dalam sidang perdana pengujian Undang-Undang Cipta Kerja secara daring di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 4 November 2020, Ia menuturkan bahwa undang-undang No. 11 Tahun 2020 itu mengubah 79 undang-undang ke dalam satu undang-undang.

Olehnya, pencantuman pasal yang ingin diuji harus teliti dan juga harus cermat.

Baca Juga: Kesalahan Ketik UU Ciptaker, Yusril: Itu Hanya Salah Ketik Saja Tanpa Pengaruh Norma yang Diatur

Baca Juga: Terkait Kesalahan UU Ciptaker, Mensesneg: Salah Ketik Hanya Masalah Administrasi

"Lihat lagi pasal-pasalnya, jangan keliru. Ini risiko atau beban dan mungkin baru kali ini ya. Memang undang-undang ini lebih dari 70 undang-undang yang diubah," tutur dia, dikutip dari Antara

Setelah memeriksa permohonan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan oleh DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa itu, Hakim MK tersebut menilai terdapat ketidaksinkronan antara objek yang diuji dengan tuntutan pemohon.

Ia menasihati kepada pemohon agar mengamati pasal atau nomor ayat dari undang-undang yang diuji, bukan pasal yang terdapat di dalam UU Ciptaker tersebut.

Baca Juga: UU Ciptaker Disahkan , KSPI: Pekerja Kontrak Bisa Seumur Hidup Tanpa Pernah Diangkat Pekerja Tetap

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x