Kemnaker Wajibkan Pengusaha Laksanakan Struktur dan Skala Upah (SUSU), Begini Penjelasannya

- 6 November 2020, 12:33 WIB
Penuhi Kriteria di kemnaker.go.id Agar Mendapatkan BLT Subsisdi BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2
Penuhi Kriteria di kemnaker.go.id Agar Mendapatkan BLT Subsisdi BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 /Pixabay/EmAji/*/Pixabay

LINGKAR MADIUN- Struktur dan skala upah (SUSU) adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau sebaliknya, yang memuat kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai yang terbesar untuk setiap golongan jabatan.

Upah yang tercantum dalam SUSU merupakan upah atau gaji pokok yang merupakan imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarannya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
 
Hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.1 Tahun 2017 Tentang Struktir dan Skala upah.
 
 

Pengusaha memiliki kewajiban dalam menyusun struktur skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi pekerja.

Hal itu ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dalam bentuk surat keputusan, yang otomatis akan berlaku bagi setiap pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan.
 
Dan selanjutnya, perusahaan wajib memberitahukan kepada pekerja secara perseorangan mengenai struktur dan skala upah ini.
 
 
 
Struktur dan Skala Upah harus diberitahukan minimal pada golongan jabatan yang sesuai dengan jabatan pekerja itu sendiri.
 
Sedangkan bagi pengusaha yang tidak menyusuk dan melaksanakan Struktur dan Skala upah serta tidak memberitahu karyawannya maka akan diberikan sanksi berupa berupa teguran tertuli. 
 
Jika dengan teguran tertulis tersebut para pengusaha masih tetap melanggar maka akan dilakukan pembatasan usaha dari pemerintah.

Bagi para pekerja/buruh suatu perusahaan, perlu diingat bahwa kamu berhak mengetahui tingkatan gaji sesuai golongan jabatan kalian yang berlaku pada perusahaan tempat kerja.
 

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x