4 Fakta Terkait Penahanan Kris Wu Eks EXO, Dari Korban Hingga Ancaman Hukuman

2 Agustus 2021, 09:58 WIB
Mantan anggota EXO, Kris Wu diduga telah perkosa 30 perempuan, berikut profil serta perjalanan karirnya. /Instagram/@kriswu

LINGKAR MADIUN – Kris Wu, bintang pop berdarah China-Kanada ini resmi ditahan Sabtu lalu, 31 Juli 2021 oleh pihak kepolisian Beijing.

Penahanan dilakukan oleh kepolisian Beijing untuk mengamankan Kris Wu sebagai terduga pelaku pemerkosaan yang dilaporkan oleh DM.

Kasus itu berbuntut panjang, karena diketahui setelahnya ada sekitar 7 wanita muda mengalami hal serupa.

Baca Juga: Denny Darko Ungkap Zodiak Ini Akan Bisa Melejit Kaya Raya Dibulan Agustus 2021, Simak Selengkapnya

Pengacara kondang China, Zhang Qi Hai, menjelaskan bahwa penahanan mantan personil boyband EXO menandakan kejahatan memang dilakukan dan penyelidikan sudah menunjukkan bukti.

Menurut Zhang dalam wawancara dengan kantor berita Sina, awal mula kasus kriminal adalah adanya laporan dari korban, lalu polisi melakukan penyelidikan dan menerima laporan.

Berangkat dari penyelidikan tersebut, maka kasus akan berkembang sesuai dengan hasil penyelidikan dan penerimaan laporan.

Baca Juga: Rekomendasi 6 Makanan dan Minuman Bermanfaat untuk Dicoba Saat Anda Dehidrasi

Pihak terlapor pun bisa ditahan dalam waktu ini untuk dimintai keterangan apabila penyelidikan sudah memiliki bukti yang menjurus ke kebenaran laporan korban.

Penahanan dimaksudkan agar terlapor tidak lebih banyak melanggar hukum dan melakukan kejahatan lebih jauh serta mencegah terlapor untuk melarikan diri.

“Ditahan secara pidana adalah salah satu bentuk penahanan seseorang yang sering dilakukan pada tahap awal penyidikan tindak pidana,“ ujar Zhang seperti dilansir Lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com dari ANTARA pada 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Disaat Turki Butuh Bantuan, Simak Begini Hangatnya Doa dan Harapan Netizen untuk Turki

Zhang mengungkapkan bahwa penahanan Kris menandakan bahwa penyelidikan awal yang dilakukan polisi berhasil menunjukkan bukti yang menjurus pada kejahatan yang dituduhkan.

Penahanan ini dilakukan untuk mencegah Kris kabur, seperti ke luar negeri atau bersembunyi, sehingga menganggu proses penyidikan.

Zhang juga mengungkapkan bahwa jika Kris terbukti bersalah atas tuduhan tersebut, dirinya akan diadili sesuai dengan hukum di China.

Baca Juga: Komedian Komeng Ngobrol Dengan Menteri Sandiaga, Komeng: Komedian Harus Selalu Kreatif Walau di Rumah Saja

Menurut Zhang, Kris yang memiliki kewarganegaraan Kanada tidak membuat lantas kebal hukum dan mendapat perlindungan. Kris akan diperlakukan seperti orang terbukti bersalah sesuai dengan hukum peradilan China.

Jika tidak dilakukan penahanan untuk mengamankan Kris, lanjut Zhang, ada kemungkinan bahwa dia akan melarikan diri ke Kanada, terlepas Kris terbukti bersalah atau tidak.

“Bila terbukti bersalah, Kris akan diadili dan dihukum menurut hukum yang berlaku di China, kemudian dia akan dideportasi setelah menjalankan hukumannya,“ tutur Zhang.***

Editor: Yoga Adi Surya

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler