Soal Putusan 4 Tahun Penjara Habib Rizieq, Fadli Zon Singgung Undang-Undang Warisan Belanda

- 1 Juli 2021, 20:01 WIB
Tangkapan layar video Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli  Zon
Tangkapan layar video Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon /Youtube Fadli Zon Official/

Lingkar Madiun- Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI)  Habib Rizieq Shihab resmi dijatuhi hukuman empat tahun penjara atas kasus swab tes di Rumah Sakit Ummi Bogor oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pasalnya Habib Rizieq dinilai telah menyebarkan berita bohong dengan sengaja menimbulkan keonaran di tengah masyarakat terkait kondisi kesehatannya saat dirawat di RS Ummi.

Habieb Rizieq dinilai terbukti bersalah melanggar dakwaan primer Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Pemerintah Tarik Rem PPKM Darurat Mulai 3 Juli 2021, WFH 100 Persen - Mall Ditutup

Lantaran hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli  Zon pun turut memberikan tanggapan atas kasus yang menjerat Habieb Rizieq tersebut sebagaimana diungkapkan dalam unggahan kanal Youtubenya pada 24 Juni 2021 lalu.

“Undang-undang yang tadi dikutip tahun 46 itu jelas warisan Belanda dan menyampaikan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran ini juga dalam konteks yang sangat berbeda,” ujar Fadli Zon.

Fadli Zon pun mengungkapkan alasannya menyebut undang-undang yang menjerat Habieb Rizieq sebagai undang-undang warisan Belanda.

Baca Juga: Jadwal Perempat Final EURO 2020: Laga Pembuka Swiss Lawan Spanyol, Duel Sengit Lini Serang Belgia Vs Italia

Ia pun mengkisahkan bagaimana awal mula undang-undang tersebut bisa terbentuk yang dimulai saat pasukan Belanda kembali menyerang setelah Indonesia menyatakan merdeka.

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: YouTube Fadli Zon Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x