4 Fakta Terkait Penahanan Kris Wu Eks EXO, Dari Korban Hingga Ancaman Hukuman

- 2 Agustus 2021, 09:58 WIB
Mantan anggota EXO, Kris Wu diduga telah perkosa 30 perempuan, berikut profil serta perjalanan karirnya.
Mantan anggota EXO, Kris Wu diduga telah perkosa 30 perempuan, berikut profil serta perjalanan karirnya. /Instagram/@kriswu

“Ditahan secara pidana adalah salah satu bentuk penahanan seseorang yang sering dilakukan pada tahap awal penyidikan tindak pidana,“ ujar Zhang seperti dilansir Lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com dari ANTARA pada 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Disaat Turki Butuh Bantuan, Simak Begini Hangatnya Doa dan Harapan Netizen untuk Turki

Zhang mengungkapkan bahwa penahanan Kris menandakan bahwa penyelidikan awal yang dilakukan polisi berhasil menunjukkan bukti yang menjurus pada kejahatan yang dituduhkan.

Penahanan ini dilakukan untuk mencegah Kris kabur, seperti ke luar negeri atau bersembunyi, sehingga menganggu proses penyidikan.

Zhang juga mengungkapkan bahwa jika Kris terbukti bersalah atas tuduhan tersebut, dirinya akan diadili sesuai dengan hukum di China.

Baca Juga: Komedian Komeng Ngobrol Dengan Menteri Sandiaga, Komeng: Komedian Harus Selalu Kreatif Walau di Rumah Saja

Menurut Zhang, Kris yang memiliki kewarganegaraan Kanada tidak membuat lantas kebal hukum dan mendapat perlindungan. Kris akan diperlakukan seperti orang terbukti bersalah sesuai dengan hukum peradilan China.

Jika tidak dilakukan penahanan untuk mengamankan Kris, lanjut Zhang, ada kemungkinan bahwa dia akan melarikan diri ke Kanada, terlepas Kris terbukti bersalah atau tidak.

“Bila terbukti bersalah, Kris akan diadili dan dihukum menurut hukum yang berlaku di China, kemudian dia akan dideportasi setelah menjalankan hukumannya,“ tutur Zhang.***

Halaman:

Editor: Yoga Adi Surya

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x