Dugaan Kasus Seksual Ayah Taqy Malik, Ada Marital Rape? Ini Sabda Nabi Tentang Perlakukan Istri

- 19 September 2021, 14:15 WIB
Ilustrasi kasus kekerasan perempuan
Ilustrasi kasus kekerasan perempuan /Depok pikiran-rakyat.com

LINGKAR MADIUN – Beberapa waktu terakhir nama Ayah Taqy Malik menjadi perbincangan di media massa karena dugaan penyimpangan seksual kepada istrinya.

Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik dilaporkan dengan dugaan telah melakukan persetubuhan di bagian belakang istrinya.

Istri siri Mansyardin, Marlina Octoria, melaporkan bahwa suaminya itu menggaulinya di bagian belakang saat dirinya sedang haid pada 12 September lalu.

Baca Juga: Mengejutkan! 1 dari 5 Perempuan di Seluruh Dunia Ternyata Pernah Alami Kekerasan Fisik Saat Berhubungan Badan

Walaupun Marlina menolak, menurutnya Mansyardin terus membujuknya dengan dalih agama, dimana sebagian ulama ada yang melarang dan ada yang membolehkan.

Saya sudah bilang saya nggak mau. Dia (Mansyardin) bilang, ‘Enggak apa-apa, kok.’. Katanya, di agama, ulama sebagian menghalalkan dan mengharamkan, tapi dia memaksakan itu ke saya,” ujar Marlina.

Baca Juga: 7 Hal Yang Tidak Seharus Dilakukan Pada Bagian Intim Tubuh Anda, Salah Satunya Jangan Menggaruknya

Pemaksaan aktivitas seks ini memicu trauma pada diri Marlina yang kemudian ingin mengajukan gugatan cerai walaupun masih dua bulan menikah dengan Mansyardin.

Marlina mengaku bahwa hubungan seksual yang tidak dia sepakati itu sudah berlangsung sebanyak 6 kali.

Bahkan Marlina melakukan visum yang menunjukkan bahwa bagian belakang tubuhnya mengalami cedera karena aktivitas seksual.

Baca Juga: 6 Perlakuan Suami Kepada Istri Ini Membuatnya Kelak Dibakar di Neraka, Ketahui Sebelum Menyesal!

Ada kerusakan dari hasil visum klien kami. Ada kerusakan sangat signifikan di bagian belakang, hingga stadium 4,“ ujar penguasa hukum Marlina, Eri Kartanegara.

Dugaan kasus penyimpangan seksual ini bahkan disorot oleh Komnas Perempuan yang mengkategorikan hal itu ke marital rape atau pemerkosaan dalam rumah tangga.

Baca Juga: Simak Waktu Larangan dan Anjuran Suami Istri dalam Jima' Menurut Kitab Fathul Izhar

Dilansir LINGKAR MADIUN dari akun YouTube Narasi, pemerkosaan adalah pemaksaan hubungan seksual dan pemaksaan cara berhubungan seksual yang tidak disukai oleh salah satu pihak.

Ketika pemaksaan hubungan seksual ini terjadi dalam hubungan relasi suami-istri, maka ini dinamakan dengan marital rape atau pemerkosaan dalam rumah tangga.

Marital rape ini dilakukan dengan kekerasan, ancaman, dan intimidasi yang biasanya sangat merugikan pihak perempuan.

Baca Juga: Lakukan 8 Hal Ini Jika Kamu Alami Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, Kamu Wajib Tau!

Walaupun dalam rumah tangga, suami-istri diperbolehkan melakukan hubungan suami-istri dengan berbagai cara, namun bukan berarti boleh memperlakukan pasangan dengan semena-mena, apalagi sampai memaksakan dalam berhubungan seksual.

Karena pemaksaan, kekerasan, dan penyimpangan seksual dapat menyebabkan luka batin dan trauma pada diri pasangan yang menyebabkan gangguan mental yang berat.

Baca Juga: Merasa Punya Gangguan Mental? Stop, Jangan Langsung Self Diagnosed

Umumnya masyarakat tidak memahami marital rape ini karena hubungan badan suami-istri adalah sesuatu yang justru diwajibkan.

Bahkan dalam ajaran Islam, wanita yang menolak ajakan tidur dengan suaminya akan dilaknat malaikat sepanjang malam.

Baca Juga: Dalam Islam, Apakah Istri Harus Tunduk pada Suami? Simak Begini Penjelasannya

Oleh karena itu, ketika kasus penyimpangan seksual ayah Taqy Malik ini mencuat, banyak pihak yang malah menyalahkan Marlina karena mencemarkan nama baik dan menyebarkan aib.

Padahal, selain diwajibkan berbakti dan menuruti suami, istri juga berhak atas rasa nyaman, aman, dan perlindungan dari suami.

Baca Juga: Sering Dianggap Sepele oleh Istri, Padahal 4 Sikap Ini Termasuk Durhaka Kepada Suami

Bahkan Rasulullah SAW bersabda, “Yang terbaik di antara kalian adalah yang terbaik terhadap keluarga atau istrinya. Dan saya adalah orang yang paling baik terhadap istri atau keluargaku.” (HR Tirmidzi).

Hal ini jelas merupakan perintah untuk berbuat baik pada istri dengan memperlakukannya dengan mulia.

Tentunya, pemaksaan cara berhubungan seksual yang disertai kekerasan bukan termasuk cara memuliakan istri sesuai tuntunan Rasulullah SAW.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah