LINGKAR MADIUN- Hari ini adalah tanggal 22 Oktober 2021 dimana diperingati sebagai Hari Santri Nasional. Hal ini juga telah ditetapkan oleh Presiden RI.
Peringatan Hari Santri Nasional ditetapkan pada tanggal 22 Oktober oleh Presiden Joko Widodo lewat Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 22 tahun 2015 tentang Hari Santri.
Keputusan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 15 Oktober 2015. Dasar hukum Kepres Hari Santri adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945.
Adapun dari Kementerian Agama mengusung tema "Santri Siaga Jiwa dan Raga".
Baca Juga: Kabar Gembira! Penderita Diabetes Konsumsi Protein Ini Harga Murah, Ampuh Kontrol Gula Darah
Di masa pandemi saat ini, Hari Santri tetap diperingati terutama dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Berikut ini lirik lagu 'Hari Santri' atau Mars Santri yang bisa dinyanyikan untuk memperingati Hari Santri pada 22 Oktober.