LINGKAR MADIUN – Berita mengenai Doni Salmanan masih hangat dibicarakan. Pasalnya, setelah satu rekannya, Indra Kenz resmi menjadi tersangka kini giliran dirinya yang tersandung kasus sama.
Pihak kepolisian juga telah resmi menetapkan nama Doni Salmanan sebagai tersangka kasus trading bodong.
Sultan Soreang ini kini harus mempertanggung jawabkan perbuatan dengan ancaman pidana yang tidak main-main.
Atas kasus Qoutex yang menjeratkan, Doni Salmanan akan mendapatkan ancaman hukuman hingga 20 tahun perjara.
Baca Juga: Amerika Serikat Beri Peringatan Keras Kepada China Ditengah Perang Rusia-Ukraina Semakin Sengit
Selain itu, seluruh harta pria asal Bandung ini juga terancam disita. Bukan hal mustahil jika Doni Salmanan akan menjadi pria biasa seperti sebelumnya.
Terbaru, pihak kepolisian telah menyita aset berupa mobil dari kediaman Doni Salmanan.
Selain mobil, turut disita pula sejumlah barang mewah seperti mobil dan belasan motor gede. Proses penyitaan ini disaksikan langsung istri Doni Salmanan yakni Dinan Fajrina.
Istri crazy rich Bandung ini hanya terdiam dan tidak dapat berbuat apa-apa. Ia bahkan harus rela meninggalkan rumah yang telah dsisita petugas.