LINGKAR MADIUN - Crazy Rich asal Bandung, Doni Salmanan kini resmi menjadi tersangka atas kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) platform Quotex.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam di Bareskrim Polri.
Dilansir dari Humas Polri, berbagai barang bukti yang berhasil disita, diantaranya satu buah handphone, satu akun YouTube, dan dua akun email yang terhubung dengan YouTube dan Quotex.
Baca Juga: Sakit Maag Kambuh dan Asam Lambung Naik, Minum Saja Jus Sayuran Ini! Sembuh Total Tanpa Obat Mahal
Tak hanya itu, bukti transfer deposit dan withdrawl beserta flashdisk berisi hasil download video juga turut disita.
Pihak kepolisian juga akan melakukan tracing terhadap aset milik Doni Salmanan serta aliran dana yang masuk dan keluar dari rekening Crazy Rich Bandung tersebut.
Kini, Doni Salmanan telah resmi ditahan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
ISang istri, Dinan Fajrina pun tampil menguatkan Doni Salmnan dan berusaha meyakinkan jika keduanya akan berhasil melewati ujian tersebut.