AKHIR Kasus Tangmo Nida, Santer Tercium Kejanggalan, Ada 6 Tersangka Ditetapkan, Siapa Saja?

- 27 April 2022, 09:05 WIB
 Tangmo Nida
Tangmo Nida /Tnews.co.th/

LINGKAR MADIUN - Youtuber investigasi Anjas menyampaikan kabar terbaru mengenai perkembangan kasus Tangmo Nida dimana penyidik Nonthaburi telah memaparkan terkait luka goresan yang ditemukan.

“Menurut keterangan penyidik Nonthaburi baretan-baretan itu adalah identik dengan baling-baling tersebut (speedboat) begitu juga dengan luka lainnya,” ucap Anjas sebagaimana dikutip Lingkar Madiun dari kanal Youtubenya.

Selain mengenai luka di tubuh Tangmo Nida, Anjas mengungkapkan bahwa tim penyidik juga memaparkan mengenai bukti video CCTV yang merekam para saksi di area yang diduga SPBU.

Baca Juga: Jangan Tidur Larut Malam! 4 Perubahan Buruk Ini Akan Terjadi Ke Kamu,Bisa Merusak Organ Penting Tubuh Anda

“Ada tiga pria, Por, Robert, sama Job, satu lagi ini adalah Gatick atau Sand, kemungkinan besar adalah Sand,” ujar Anjas.

Anjas mengungkapkan bahwa bukti CCTV tersebut telah diperjelas dan hanya ada empat orang yang berkumpul di area SPBU.

Anjas sendiri menilai berdasarkan bukti goresan luka dan video CCTV bahwa ada kemungkinan jika luka-luka di tubuh Tangmo Nida memang dihasilkan dari baling-baling speedboat, pasalnya data tersebut bukanlah data primer.

Baca Juga: Kalahkan Manchester United Dalam Perburuan Antonio Rudiger, Real Madrid Pikat Bek Jerman Itu

“Aku sendiri harus meredam ego, mungkin saja kemungkinan besar juga ini bisa terjadi bahwa luka 30 cm dan belasan di paha Tangmo juga akibat dari baling-baling,” ucap Anjas.

Meski demikian, Anjas mengaku mencium adanya beberapa hal yang masih ditutupi dalam kasus Tangmo Nida, misalnya mengenai gelagat para saksi saat Tangmo Nida jatuh yang dinilai masih mencurigakan serta lokasi jatuhnya Tangmo Nida disungai Chao Phraya yang tidak terekam CCTV.

“Dari segi psikologi menurutku ada yang aneh, kalau dari data-data yang ilmiah,” ucap Anjas.

Baca Juga: Yumi’s Cell 2 Dikonfirmasi Tayang Perdana di Juni 2022, Poster Ceria Kim Go Eun Dirilis

Anjas membeberkan bahwa dalam kasus Tangmo Nida saat ini telah ditetapkan adanya 6 tersangka diantarannya Por dengan  pasal kelalaian karena tidak memiliki izin operasi speedboat, Robert dengan pasal kelalaian dimana SIM nya telah kadaluarsa serta pasal penghilangan barang bukti.

Sementara, lanjut Anjas, Job terkena pasal membantu menghancurkan barang bukti dan juga membantu kebohongan orang lain.

Sand terkena pasal kelalaian, sedangkan Gatick terkena pasal pemberian sumpah palsu penghancuran barang bukti, dan membantu orang lain untuk berbohong.

Dan satu tersangka lagi, Anjas mengungkapkan merupakan seorang pengacara yakni Mr. M yang menasehati para saksi untuk melakukan kebohongan serta manipulasi data-data di kasus Tangmo Nida.***

Editor: Ninda Fatriani Santyra

Sumber: YouTube Anjas di Thailand


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah