"Walaupun kita tahu keterangan saksi adalah salah satu dari lima alat bukti, namun kalian juga harus ingat, salah satu alat bukti adalah keterangan para ahli, petunjuk dan surat. Harusnya ketiga hal ini yang berhubungan dengan pengetahuan ilmiah," tutur Anjas.
Anjas menegaskan, jika kita hanya mendengar penjelasan dari saksi saja, pastilah akan banyak distorsi.
Distorsi merupakan pemutarbalikan suatu fakta.
Jika sudah keterangan BAP kedua, ketiga sampai kebelasan kali, menurut Anjas data-data atau kesaksian tersebut, validitasnya tidak terlalu tinggi.
"Kalau awal bisa 70, 60 sampai 80 persen, tapi kalau kedua sudah di BAP validitasnya perlu dipertanyakan, lihat konteksnya seperti apa, tidak bisa digeneralisasi kan tergantung dengan pertanyaannya sendiri," tutur Anjas.
Sebagai informasi, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ditemukan tewas pada bagasi sebuah mobil Toyota Alphard pada garasi rumah mereka di Ciseuti, Jalancagak, Subang, pada 18 Agustus 2021.***