LingkarMadiun.com - Doni Salmanan yang sering dijuluki sebagai Crazy Rich Bandung, kini tengah menjadi sorotan publik, setelah kasusnya dibicarakan di media sosial.
Crazy Rich asal Bandung tersebut, kini menjadi tersangka kasus penipuan dan penyebaran berita bohong.
Penetapan sebagai tersangka, lantaran Doni Salmanan terjerat kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option di aplikasi Quotex.
Bahkan kini, Doni Salmanan dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
JPU Baringin Sianturi memohon juga majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 miliar kepada Doni Salmanan.
Baca Juga: Masa Depannya Hancur, Cristiano Ronaldo Kembali Jadi Sorotan Setelah Apresiasi Pemain MU
Menurut Baringin Sianturi, Doni Salmanan dinyatakan terbukti bersalah karena telah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan masyarakat.
Sehingga mengakibatkan kerugian pada masyarakat dalam transaksi elektronik.
Tak hanya itu, jaksa menilai Doni Salmanan tidak menunjukkan sikap menyesal, berbelit-belit dan mengubah BAP yang sudah ditandatangani.