Lingkar Madiun - Dalam sidang virtual yang digelar Pengadilan Negeri Denpasar musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID mengajukan penangguhan penahanan dalam kasus ujaran kebencian pada IDI dengan beberapa pertimbangan.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Jerinx, Gendo, pada Selasa 22 September 2020 dalam persidangan virtual.
"Pertimbangannya adalah pertama terdakwa adalah tulang punggung keluarga, dan kemudian penting juga untuk apa namanya terdakwa jamin tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan kembali dan juga tak hilangkan barang bukti," kata Gendo, seperti dilansir dari RRI.
Baca Juga: Rupiah Keok, Sri Mulyani: Resesi Masih Terus Berlanjut
Gendo, kuasa hukum Jerinx bahkan menjamin jika Jerinx akan bersikap kooperatif, hingga bersedia menghapus akun Instagram pribadi miliknya.
"Untuk memperkuat penangguhan saya, siap jika akun saya tersebut dihapus untuk menjamin saya tidak mengulangi perbuatan yang sama dan serupa," tegas Jerinx.
Dalam sidang lanjutan yang berlangsung, Jerinx sempat ditegur oleh Majelis Hakim sebab ia tak ditemani sang kuasa hukum, sehingga sidang ditunda selama 15 menit. Lalu, kembali ditegur saat ia memainkan ponsel.
Baca Juga: Wih Canggih! Ternyata WhatsApp Bisa Dipakai di Empat Perangkat Berbeda dalam Waktu Bersamaan
Jerinx pun akhirnya kembali melayangkan protes karena ia ingin sidang digelar secara offline, sebab sebelumnya ia menyebut jika sidang virtual rentan peretasan.