Jerinx SID Ajukan Penangguhan Penahanan dan Siap Hapus Akun Instagram Pribadinya.

- 23 September 2020, 13:32 WIB
Jerinx SID
Jerinx SID /Pikiran-rakyat.com/Pikiran rakyat.com

Lingkar Madiun - Dalam sidang virtual yang digelar Pengadilan Negeri Denpasar musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID mengajukan penangguhan penahanan dalam kasus ujaran kebencian pada IDI dengan beberapa pertimbangan.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Jerinx, Gendo, pada Selasa 22 September 2020 dalam persidangan virtual.

"Pertimbangannya adalah pertama terdakwa adalah tulang punggung keluarga, dan kemudian penting juga untuk apa namanya terdakwa jamin tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan kembali dan juga tak hilangkan barang bukti," kata Gendo, seperti dilansir dari RRI.

Baca Juga: Rupiah Keok, Sri Mulyani: Resesi Masih Terus Berlanjut

Gendo, kuasa hukum Jerinx bahkan menjamin jika Jerinx akan bersikap kooperatif, hingga bersedia menghapus akun Instagram pribadi miliknya.

"Untuk memperkuat penangguhan saya, siap jika akun saya tersebut dihapus untuk menjamin saya tidak mengulangi perbuatan yang sama dan serupa," tegas Jerinx.

Dalam sidang lanjutan yang berlangsung, Jerinx sempat ditegur oleh Majelis Hakim sebab ia tak ditemani sang kuasa hukum, sehingga sidang ditunda selama 15 menit. Lalu, kembali ditegur saat ia memainkan ponsel.

Baca Juga: Wih Canggih! Ternyata WhatsApp Bisa Dipakai di Empat Perangkat Berbeda dalam Waktu Bersamaan

Jerinx pun akhirnya kembali melayangkan protes karena ia ingin sidang digelar secara offline, sebab sebelumnya ia menyebut jika sidang virtual rentan peretasan.

Yang mulia, saya sebagai terdakwa tetap menolak sidang online melainkan digelar offline. Karena sidang ini bukan untuk kepentingan saya saja atau jaksa penuntut umum atau hakim, tapi untuk korban," kata Jerinx.

Sementara itu, permintaan soal penangguhan Jerinx pun akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ida Ayu Adnya Dewi tersebut.

Baca Juga: Beasiswa Unggulan 2020 Sedang Menantimu, Buruan Daftar!

Dalam sidang, Jerinx juga sempat mengajukan dua pertanyaan terhadap Majelis Hakim soal kasus ujaran kebencian terhadap IDI yang disebutnya kacung WHO.

"Saya ada dua pertanyaan. Pertama kenapa status saya tersebut tidak dibaca secara penuh unggahan saya tersebut, maaf, ada kata 'kacungnya', kenapa tak dibaca full dan diartikan secara penuh. Kedua sebenarnya salah saya apa sih? Apa saya punya kapasitas membubarkan IDI?" tanya Jerinx.

Majelis Hakim pun kembali menjelaskan jika musisi asal Bali itu belum dinyatakan sepenuhnya bersalah dan mempersilahkannya membacakan penolakan/keberatan (eksepsi).

Baca Juga: Kabar Gembira! Pendakian Gunung Semeru Dibuka Oktober, Berikut Persyaratannya

"Maaf, Yang Mulia, nanti saya akan mengajukan eksepsi dan penasihat hukum saya juga akan mengajukan eksepsi. Terima kasih yang Mulia," jawab Jerinx.

Perlu diketahui, Jerinx didakwa dua Pasal, yaitu Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Serta, Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor: Ika Sholekhah Putri

Sumber: Cirebon Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah