Jalani Hukuman di Rutan Pondok Bambu, Intip Potret Glamour Artis Vanessa Angel

- 18 November 2020, 14:58 WIB
Profil artis Tanah air Vanessa Angel
Profil artis Tanah air Vanessa Angel /Instagram @vanessaangelofficial/

Lingkar Madiun- Artis Vanessa Angel mulai menjalani hukuman di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

“Hari ini Vanessa Angel mulai menjalani masa hukuman di Rutan Pondok Bambu,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar di Jakarta, Rabu, sebagaimana dikutip Lingkar Madiun dari berita Antara pada 18 November 2020. 

Sebelumnya, Vanessa terlibat kasus kepemilikan psikotropika dan datang ke Rutan Pondok Bambu bersama penasihat hukumnya tanpa penjemputan dari pihak Kejari Jakarta Barat.

Baca Juga: Kemenristek Ajak Swasta Dukung Riset Dalam Negeri

Baca Juga: 2,4 Juta Guru Non PNS yang Penuhi Syarat Terima Bantuan Subsidi Gaji/Upah, Segera Cek Ulasan Berikut

Vanessa Angel terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa. 

Vanessa melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memvonis Vanessa Angel tiga bulan penjara dengan denda subsider sebesar Rp10 juta atas kasus kepemilikan psikotropika xanax.

Baca Juga: Kemenristek Ajak Swasta Dukung Riset Dalam Negeri

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x