Liput Kemunculan Virus Corona di Wuhan, Cina Hukum Warganya Empat Tahun Penjara

- 28 Desember 2020, 20:43 WIB
Seorang jurnalis warga Zhang Zhan ditangkap setelah meliput pandemi virus corona di Wuhan.
Seorang jurnalis warga Zhang Zhan ditangkap setelah meliput pandemi virus corona di Wuhan. /Twitter.com/@badiucao

Lingkar Madiun – Pengadilan Cina menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun pada hari Senin, 28 Desember 2020, kepada seorang jurnalis warga yang meliput munculnya virus corona untuk pertama kali.

Zhang Zhan merupakan orang pertama yang telah diadili karena kasus ini. Dia meliput hal tersebut dari pusat kota Wuhan saat wabah virus corona merebak.

Baca Juga: Korsel Jadi Negara ke-17 Konfirmasi Virus Corona Jenis Baru, Berikut Daftar Negara Lainnya

Baca Juga: Vaksin Sinopharm dan Sinovac Dibanderol Rp433 Ribu di Cina

Hukuman tersebut diberikan kepada Zhang dengan alasan memicu perselisihan dan memprovokasi masalah.

Beberapa orang lainnya yang melaporkan langsung berita tersebut dari rumah sakit yang penuh sesak dan jalanan yang lengang masih menunggu untuk diadili.

Pengacara Zhang yang bernama Ren Quanniu mengungkapkan bahwa persidangan di pengadilan di Pudong, distrik pusat bisnis Shanghai di Cina itu berakhir pada pukul 12.30 waktu setempat,

"Kami mungkin akan mengajukan banding," kata Ren setelah Zhang dijatuhi hukuman empat tahun.

Ren menyampaikan bahwa kliennya tersebut merasa tidak diperlakukan dengan adil karena haknya untuk berbicara dibatasi.

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x