Lingkar Madiun – Pengadilan Cina menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun pada hari Senin, 28 Desember 2020, kepada seorang jurnalis warga yang meliput munculnya virus corona untuk pertama kali.
Zhang Zhan merupakan orang pertama yang telah diadili karena kasus ini. Dia meliput hal tersebut dari pusat kota Wuhan saat wabah virus corona merebak.
Baca Juga: Korsel Jadi Negara ke-17 Konfirmasi Virus Corona Jenis Baru, Berikut Daftar Negara Lainnya
Baca Juga: Vaksin Sinopharm dan Sinovac Dibanderol Rp433 Ribu di Cina
Hukuman tersebut diberikan kepada Zhang dengan alasan memicu perselisihan dan memprovokasi masalah.
Beberapa orang lainnya yang melaporkan langsung berita tersebut dari rumah sakit yang penuh sesak dan jalanan yang lengang masih menunggu untuk diadili.
Pengacara Zhang yang bernama Ren Quanniu mengungkapkan bahwa persidangan di pengadilan di Pudong, distrik pusat bisnis Shanghai di Cina itu berakhir pada pukul 12.30 waktu setempat,
"Kami mungkin akan mengajukan banding," kata Ren setelah Zhang dijatuhi hukuman empat tahun.
Ren menyampaikan bahwa kliennya tersebut merasa tidak diperlakukan dengan adil karena haknya untuk berbicara dibatasi.