Dilansir dari Guardian, Fatemeh Anvari ini adalah seorang guru kelas tiga sekolah dasar Chelsea di Quebec.
Fatemeh Anvari telah diberitahu pada awal bulan bahwa ia telah melanggar Undang-Undang yang telah ditetapkan oleh negara Kanada.
Undang-Undang iyang disahkan pada 2019 dan dengan Bill 21 itu mengatur bahwa lambang negara apapun tidak boleh dikenakan di lingkungan pekerjaan pemerintahan.
Hal ini dikarenakan negara Kanada tersebut masih mengalami Islamofobia yang membuat Fatemeh Anvari harus mengalami pencopotan jabatan sebagai guru tersebut.
Dan berita tersebut langsung menuai kecaman dari berbagai kritikus yang menyebutkan bahwa Undang-Undang tersebut dinilai tidak adil.
Dikarenakan undang – undang ini mimiliki dampak yang sangat besar terhadap agama Muslim, terutama terhadap Muslimah wanita yang dimana 74,5% adalah guru wanita.
“Ini bukan tentang pakaian saya. Ini adalah masalah yang lebih besar. Saya tidak ingin menajdi hal pribadi karena itu tidak akan ada gunannya bagi siapapun. Saya ingin ini menjadi sesuatu di mana kita semua berpikir tentang bagaimana keputusan besar mempengaruhi kehidupan lain,” ujar Fatemeh Anvari saar diwawancara televisi setempat.***