LINGKAR MADIUN- Malaysia kembali melakukan pembatasan masuk ke wilayah negaranya terhadap sejumlah negara yang beresiko tinggi terpapar Covid-19.
Rencananya larangan ini akan diberlakukan sejak 7 September 2020, kepada seluruh warga yang memiliki visa jangka panjang. Sekitar 23 negara termasuk Indonesia masuk dalam daftar .
Dikutip Tim Lingkar Madiun dari Pikiran Rakyat, Dirjen Departemen Imigrasi Malaysia, Dato' Indera Khairul Dzaimee Bin Daud menyatakan pihak pemerintah Malaysia melalui Menteri Pertahanan telah mengumumkan akan diberlakukan larangan masuk khususnya bagi negara yang mencatatkan resiko penularan tinggi covid-19 dengan total melebihi 150.000 kasus.
Baca Juga: Perkiraan Cuaca 7 September 2020, BMKG Ingatkan Warga Pesisir Waspadai Gelombang Tinggi
Baca Juga: Wow, Pasca Pandemi Covid-19 di Wuhan, Kini Mulai Banjir Wisatawan
Meski demikian, Indera menyebutkan tetap ada pengecualian bagi yang diperbolehkan masuk. "Pengecualian diberikan bagi diplomat dan staf kedutaan yang belum mempunyai visa, masuk pertama atau penduduk negara lain seperti pemegang paspor PBB, WHO dan UNDP. Selain itu juga kru pesawat dan kru industri profesional minyak dan gas" katanya.
Lebih lanjut, Indera menerangkan lebih rinci kategori status warga yang tidak diperkenankan masuk Malaysia. “Mereka yang tidak diperkenankan masuk terdiri dari penduduk tetap (PR) yang memegang visa program Malaysia My Second Home (MM2H), dan semua ekspatriat (pas profesional kategori I hingga III, Pas Residen Talent (RPT), Pas Kunjungan Pakar dan Pas Tanggungan (Dependent Pass), visa pelajar dan visa kunjungan sementara,” tegasnya.
Baca Juga: Ternyata Ini, Spesifikasi dan Harga HP Realme 6 dan Realme 6 Pro, Ada RAM 4 GB dan RAM 8 GB,
Baca Juga: ‘Duel Maut’, Spanyol VS Ukraina di UEFA Nation League, Tim Matador Unggul Head To Head