Indera juga menegaskan jika izin masuk bagi warga non Malaysia ( dari 23 negara) tersebut sebagai penduduk tetap bahkan telah dicabut. “Warga asing lain yang menjadi penduduk tetap atau mempunyai visa jangka panjang dari 23 negara. Izin masuk yang sudah dikeluarkan juga tidak terpakai," katanya
Untuk diketahui, 23 negara yang terdaftar dalam larangan masuk tersebut tersebar dari empat benua. Di antaranya dari benua Amerika ada Amerika Serikat, Brazil, Columbia, dan Meksiko. Lalu dari benua Eropa , misalnya Rusia, Peru, Spanyol, Argentina, Chili, Perancis, Italia, Jerman, Peru, dan Inggris.
Sedangkan dari wilayah Asia , terdapat Arab Saudi, India , Bangladesh, Pakistan,Turki, Iran Filipina, dan Indonesia. Sementara dari benua Afrika ada Afrika Selatan.***